Dengan ditundanya kenaikan harga BBM, rakyat Indonesia dapat bernafas dengan lega. Namun cepat atau lambat harga BBM akan naik mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia. Untuk mencegah membengkaknya jumlah subsidi untuk bahan bakar minyak, muncullah ide premium campur pertamax. Ide untuk mencampur premium dengan pertamax ini dilontarkan oleh beberapa pejabat negara dan petinggi Pertamina.
Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melontarkan gagasan agar Pertamina memproduksi premix. Premix tidak lain adalah premium campur pertamax. Rencananya bahan bakar beroktan 90 ini akan dijual dengan harga Rp. 7.200,- per liter. Namun untuk merealisasikan rencana ini masih diperlukan persetujuan DPR.
Ketimbang mencampur premium dengan pertamax, akan lebih baik bila premium dicampur dengan pertamax plus. Karena angka oktan pertamax plus adalah 95, sehingga lebih tinggi dibanding pertamax yang hanya 92. Selain itu, selisih harga antara pertamax dengan pertamax plus hanya beberapa ratus rupiah.
Berikut ini harga dan angka oktan ketiga bahan bakar tersebut:
Premium dengan angka oktan 88 seharga Rp. 4.500,-.
Pertamax dengan angka oktan 92 seharga Rp. 10.200,-.
Pertamax Plus dengan angka oktan 95 seharga Rp. 10.500,-.
Apabila kita mencampur Premium dengan Pertamax dengan perbandingan 1:1, maka akan dihasilkan bahan bakar dengan angka oktan 90 dengan harga Rp. 7.350,- per liter. Premium campur Pertamax inilah yang oleh beberapa pengusul disebut sebagai Premix. Sebenarnya masih ada campuran yang lebih baik dibanding Premix, yaitu Premium campur Pertamax Plus. Bahan bakar ini adalah campuran antara Premium dengan Pertamax Plus dengan perbandingan 1:1. Dari Premium campur Pertamax Plus ini, akan diperoleh bahan bakar dengan angka oktan 91,5 dan harga Rp. 7.500,- per liter.
Bayangkan! Dengan Premium campur Pertamax Plus kita akan mendapatkan bahan bakar yang kualitasnya hampir sama dengan Pertamax namun dengan harga yang jauh lebih murah. Lalu mengapa para petinggi itu malah mengusulkan Premix yang angka oktannya lebih rendah dibanding Premium campur Pertamax Plus? Biarlah angin yang menjawabnya.
Sebenarnya kita dapat mengoplos sendiri Premium campur Pertamax Plus ini. Misalnya bila Anda ingin mengisi bahan bakar sebanyak 20 liter, maka Anda dapat mengisi Premium sebanyak 10 liter ditambah Pertamax Plus sebanyak 10 liter. Sehingga total biayanya adalah Rp. 45.000,- + Rp. 105.000,- = Rp. 150.000,-. Angka ini tentu jauh lebih murah dibanding membeli Pertamax yang biayanya menjadi 20 x Rp. 10.200,- = Rp. 204.000,-.
Apakah campuran ini aman bagi kendaraan? Saya sudah menjelajahi beberapa forum, dan semuanya mengatakan Premium campur Pertamax Plus aman bagi kendaraan karena bahan dasar Premium sama dengan bahan dasar Pertamax.
Lalu apakah Premium campur Pertamax Plus legal? Hingga saat ini (6 April 2012) tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang melarang masyarakat umum untuk melakukannya.
Wibowo Tunardy
Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melontarkan gagasan agar Pertamina memproduksi premix. Premix tidak lain adalah premium campur pertamax. Rencananya bahan bakar beroktan 90 ini akan dijual dengan harga Rp. 7.200,- per liter. Namun untuk merealisasikan rencana ini masih diperlukan persetujuan DPR.
Ketimbang mencampur premium dengan pertamax, akan lebih baik bila premium dicampur dengan pertamax plus. Karena angka oktan pertamax plus adalah 95, sehingga lebih tinggi dibanding pertamax yang hanya 92. Selain itu, selisih harga antara pertamax dengan pertamax plus hanya beberapa ratus rupiah.
Berikut ini harga dan angka oktan ketiga bahan bakar tersebut:
Premium dengan angka oktan 88 seharga Rp. 4.500,-.
Pertamax dengan angka oktan 92 seharga Rp. 10.200,-.
Pertamax Plus dengan angka oktan 95 seharga Rp. 10.500,-.
Apabila kita mencampur Premium dengan Pertamax dengan perbandingan 1:1, maka akan dihasilkan bahan bakar dengan angka oktan 90 dengan harga Rp. 7.350,- per liter. Premium campur Pertamax inilah yang oleh beberapa pengusul disebut sebagai Premix. Sebenarnya masih ada campuran yang lebih baik dibanding Premix, yaitu Premium campur Pertamax Plus. Bahan bakar ini adalah campuran antara Premium dengan Pertamax Plus dengan perbandingan 1:1. Dari Premium campur Pertamax Plus ini, akan diperoleh bahan bakar dengan angka oktan 91,5 dan harga Rp. 7.500,- per liter.
Bayangkan! Dengan Premium campur Pertamax Plus kita akan mendapatkan bahan bakar yang kualitasnya hampir sama dengan Pertamax namun dengan harga yang jauh lebih murah. Lalu mengapa para petinggi itu malah mengusulkan Premix yang angka oktannya lebih rendah dibanding Premium campur Pertamax Plus? Biarlah angin yang menjawabnya.
Sebenarnya kita dapat mengoplos sendiri Premium campur Pertamax Plus ini. Misalnya bila Anda ingin mengisi bahan bakar sebanyak 20 liter, maka Anda dapat mengisi Premium sebanyak 10 liter ditambah Pertamax Plus sebanyak 10 liter. Sehingga total biayanya adalah Rp. 45.000,- + Rp. 105.000,- = Rp. 150.000,-. Angka ini tentu jauh lebih murah dibanding membeli Pertamax yang biayanya menjadi 20 x Rp. 10.200,- = Rp. 204.000,-.
Apakah campuran ini aman bagi kendaraan? Saya sudah menjelajahi beberapa forum, dan semuanya mengatakan Premium campur Pertamax Plus aman bagi kendaraan karena bahan dasar Premium sama dengan bahan dasar Pertamax.
Lalu apakah Premium campur Pertamax Plus legal? Hingga saat ini (6 April 2012) tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang melarang masyarakat umum untuk melakukannya.